Pajak Naik, Belanja Baju Hingga Makanan Bikin Kantong Bolong!

Cantika Adinda Putri & Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 October 2021 08:40
Tolak PPN Sembako! Ini Keluhan Pedagang Pasar Tradisional
Foto: Tolak PPN Sembako! Ini Keluhan Pedagang Pasar Tradisional

Kelompok sembako dihapus dalam pasal 4A. Akan tetapi pada bagian penjelasan, tertera bahwa beberapa barang bahan pokok memang akan dikenakan pajak untuk menuju yang disebut pemerintah keadilan perpajakan.

"Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara," tulis RUU HPP yang dikutip, Selasa (5/10/2021).

Dalam aturan ini, maka pemerintah membebaskan PPN untuk barang sembako yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Berikut daftarnya:

a. beras;

b. gabah;

c. jagung;

d. sagu;

e. kedelai;

f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;

g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;

h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;

i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;

j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan

k. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular