
Syarat Terbaru Perjalanan Domestik & Internasional Jawa Bali

Aturan Penerbangan Domestik
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Misalnya, menunjukkan kartu vaksin yaitu minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi darat lainnya.
Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Aturan Penerbangan Internasional
Pemerintah telah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali per 14 Oktober mendatang. Selain Ngurah Rai, Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado juga akan dibuka untuk internasional.
Setiap penumpang kedatangan internasional nantinya harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya yang ditanggung sendiri.
Syarat umum yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dari luar negeri yaitu harus sudah menjalani dua dosis vaksin. Bagi WNI yang belum memperoleh vaksin di luar negeri, akan mendapatkan vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Sedangkan bagi WNA wajib menerima vaksin dosis kedua sebelum masuk ke Indonesia.
Para pelaku perjalanan luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Tes RT-PCR pun akan dilakukan sebanyak tiga kali yaitu sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan sehari sebelum masa karantina selesai.
[Gambas:Video CNBC]
