Ini PNS yang Punya Gaji Tinggi Selangit, Jangan Iri Ya!

Redaksi, CNBC Indonesia
05 October 2021 08:25
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi incaran kalangan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, kehidupan PNS membuat para aparatur terjamin oleh negara hingga masa tua.

Tak hanya itu, profesi sebagai abdi negara ini tidak begitu terdampak oleh bencana seperti pandemi Covid-19. PNS tetap menerima gaji dan tunjangan meski tidak penuh.

Dalam instansi negara, salah satu yang memiliki gaji dan tunjangan tertinggi ada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini cukup menggiurkan.

Bahkan, seorang pimpinan DJP bisa mengantongi penghasilan di atas Rp 100 juta setiap bulannya. Ia adalah Direktur Jenderal Pajak yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo.

Sementara itu, gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Apalagi, bila DJP dapat menerima penerimaan negara dari perpajakan, maka tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh mencapai 80% sampai 90%.

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata oh Ternyata, PNS Ini Punya Gaji Selangit!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular