
Ternyata oh Ternyata, PNS Ini Punya Gaji Selangit!

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi incaran banyak orang hingga saat ini. Bagaimana tidak, kehidupan hingga masa tua akan terjamin oleh negara.
Selain itu, profesi sebagai abdi negara bisa dibilang yang paling tidak terdampak oleh kondisi apapun termasuk pandemi Covid-19. Gaji dan tunjangan tetap diterima meski tidak penuh.
Salah satu instansi yang memiliki gaji dan tunjangan tertinggi ada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangat menggiurkan.
Bahkan, seorang pimpinan DJP bisa mengantongi penghasilan di atas Rp 100 juta setiap bulannya. Ia adalah Direktur Jenderal Pajak yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo.
Gaji semua PNS diseluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80% sampai 90%.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Oleh karenanya, menjadi orang nomor satu di DJP menjadi sangat menggiurkan karena bisa mengantongi lebih dari Rp 100 juta per bulannya. Tapi tentu dengan beban kerja yang tinggi juga sebagai tulang punggung pengumpul penerimaan negara.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Gencar Tebar 'Surat Cinta'? Pedagang Online Mulai Kena!