Dosa Pajak Ini yang Diampuni Pemerintah Lewat Tax Amnesty II

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 October 2021 16:34
Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk melaksanakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II Tahun Depan.

Ketentuan mengenai Tax Amnesty diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan nama program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Lantas, apa untungnya untuk wajib pajak jika mengikuti Tax Amnesty Jilid II ini?

Dalam draft RUU HPP, Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) dijelaskan apabila wajib pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II ini, maka tidak akan dikenai sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar.

Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% tersebut seperti yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selain itu, WP yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid juga akan bebas dari tuntutan pidana, karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

"Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," seperti dikutip Pasal 6 ayat (6) BAB V RUU HPP, Jumat (1/10/2021).

Syarat Ikut Tax Amnesty Jilid II

Wajib Pajak yang ingin mengikuti Tax Amnesty Jilid II harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dan memenuhi empat syarat tertentu.

Keempat syarat tersebut di antaranya, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun pajak 2020.

Syarat berikutnya, WP harus mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Serta WP juga harus mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.

"Dalam hal WP sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan," jelas Pasal 10 ayat (2) Bab V RUU HPP.

WP mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut harus dilampiri dengan:

- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final

- Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan

- Daftar utang

- Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dalam hal WP bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia

- Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.

Setelah WP melampirkan kewajiban-kewajibannya di atas, maka DJP kemudian akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP.

Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Skema Pertama

Mengenai tarif pengampunan, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam RUU HPP ini. Seperti dikutip Pasal 7, berikut skema Tax Amnesty Tahun Pajak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015:

Pertama 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara (SBN)

Kedua, harta bersih yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan dan/atau SBN tersebut ditetapkan sebesar 8% dari harta bersih.

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan ke[ada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Keempat, harta bersih yang berada di luar Indonesia dan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia, tapi tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan dan/atau SBN, akan dikenakan 8% dari total harta bersih.

Kelima, tarif 11% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.

Skema Kedua


Wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

Seperti dikutip Pasal 8 Bab V program pengungkapan sukarela wajib pajak, RUU HPP, berikut perhitungannya:

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara (SBN)

Kedua, harta bersih yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan dan/atau SBN tersebut ditetapkan sebesar 14% dari harta bersih.

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan kepada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.

Keempat, harta bersih yang berada di luar Indonesia dan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia, tapi tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan dan/atau SBN, akan dikenakan 14% dari total harta bersih.

Kelima, tarif 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular