Dosa Pajak Ini yang Diampuni Pemerintah Lewat Tax Amnesty II

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 October 2021 16:34
cover topik/Door to Door Petugas Pajak_cover/Aristya Rahadian
Foto: cover topik/Door to Door Petugas Pajak_cover/Aristya Rahadian

Skema Pertama

Mengenai tarif pengampunan, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam RUU HPP ini. Seperti dikutip Pasal 7, berikut skema Tax Amnesty Tahun Pajak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015:

Pertama 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara (SBN)

Kedua, harta bersih yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan dan/atau SBN tersebut ditetapkan sebesar 8% dari harta bersih.

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan ke[ada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Keempat, harta bersih yang berada di luar Indonesia dan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia, tapi tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan dan/atau SBN, akan dikenakan 8% dari total harta bersih.

Kelima, tarif 11% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.

Skema Kedua


Wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

Seperti dikutip Pasal 8 Bab V program pengungkapan sukarela wajib pajak, RUU HPP, berikut perhitungannya:

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara (SBN)

Kedua, harta bersih yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan dan/atau SBN tersebut ditetapkan sebesar 14% dari harta bersih.

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan kepada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.

Keempat, harta bersih yang berada di luar Indonesia dan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia, tapi tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan dan/atau SBN, akan dikenakan 14% dari total harta bersih.

Kelima, tarif 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular