
Dosa Pajak Ini yang Diampuni Pemerintah Lewat Tax Amnesty II

WP mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut harus dilampiri dengan:
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
- Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
- Daftar utang
- Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dalam hal WP bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia
- Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.
Setelah WP melampirkan kewajiban-kewajibannya di atas, maka DJP kemudian akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP.
Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(mij/mij)