Dosa Pajak Ini yang Diampuni Pemerintah Lewat Tax Amnesty II

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jumat, 01/10/2021 16:34 WIB
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk melaksanakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II Tahun Depan.

Ketentuan mengenai Tax Amnesty diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan nama program pengungkapan sukarela wajib pajak.


Lantas, apa untungnya untuk wajib pajak jika mengikuti Tax Amnesty Jilid II ini?

Dalam draft RUU HPP, Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) dijelaskan apabila wajib pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II ini, maka tidak akan dikenai sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar.

Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% tersebut seperti yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selain itu, WP yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid juga akan bebas dari tuntutan pidana, karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

"Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," seperti dikutip Pasal 6 ayat (6) BAB V RUU HPP, Jumat (1/10/2021).

Syarat Ikut Tax Amnesty Jilid II

Wajib Pajak yang ingin mengikuti Tax Amnesty Jilid II harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dan memenuhi empat syarat tertentu.

Keempat syarat tersebut di antaranya, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun pajak 2020.

Syarat berikutnya, WP harus mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Serta WP juga harus mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.

"Dalam hal WP sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan," jelas Pasal 10 ayat (2) Bab V RUU HPP.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru

Pages