
Moratorium Izin Pabrik Semen Berlaku, Kecuali Wilayah Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghentian izin atau moratorium pembangunan pabrik semen baru hanya bersifat sementara. Nantinya pemerintah akan mencabut kembali aturan larangan pendirian pabrik baru, setelah kondisi industri tidak lagi kelebihan pasokan kapasitas produksi.
Direktur Industri Semen, Keramik dan Olahan Logam Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan, menjelaskan moratorium itu bersifat sementara. Dalam nomenklatur tertulis bahwa moratorium tidak bersifat absolut atau investasi tertutup untuk industri baru, khususnya semen.
Menurut dia ada pengaturan terhadap lokasi atau daerah yang masih terbuka. Sehingga dalam jangka waktu tertentu moratorium ini juga masih terbuka untuk beberapa lokasi. Dengan catatan kebutuhan semen masih tinggi.
"Dengan alasan mengatasi kelangkaan atau harga masih terbuka untuk pendirian industri semen baru, seperti yang kita berikan untuk Papua, dan Papua Barat," kata Adie kepada CNBC Indonesia TV, Kamis (30/9/2021).
Adie menjelaskan sejak tahun 2013 over capacity atau over supply di Industri semen sudah terjadi. Sehingga dengan moratorium membuat ada pembatasan izin pembangunan pabrik baru dan tidak ada penambahan kapasitas produksi nasional.
Sementara kebutuhan semen tidak begitu besar dari tahun itu, namun kapasitas produksi terus meningkat dari adanya pabrik baru. Makanya jajarannya menyetujui moratorium supaya bisa memperbaiki iklim usaha industri semen yang ada saat ini.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Pabrik Semen RI: Over Produksi, Dihantam Predator Harga