
AESI: Penolakan Revisi Permen Terkait PLTS Atap Tak Beralasan
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menilai penolakan terhadap Peraturan Menteri ESDM No.13/2019 mengenai penggunaan sistem PLTS Atap oleh Konsumen PLN terkait ketentuan ekspor listrik ke PLN yang pada awalnya dibatasi 65% direvisi menjadi 100% dianggap tidak berdasar. Dimana dampak perubahan tarif ekspor listrik disebut Fabby ke PLN akan sangat minim selain itu listrik yang dihasilkan PLTS Atap kurang dari 20% yang dikirim ke jaringan PLN.
Seperti apa pandangan AESI terhadap perubahan Permen ESDM terkait PLTS Atap? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara dan Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa di Squawk Box,CNBC Indonesia (Senin, 27/09/2021)

-
1.
-
2.
-
3.