
Bisa Rugikan PLN, IRESS Tolak Revisi Tarif Ekspor PLTS Atap!
Jakarta, CNBC Indonesia- Revisi Peraturan Menteri ESDM No.13/2019 mengenai penggunaan sistem PLTS Atap oleh Konsumen PLN terkait ketentuan ekspor listrik ke PLN yang pada awalnya dibatasi 65% direvisi menjadi 100% menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya dari Indonesian Resources Studies (IRESS). Menurut Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara Tarif ekspor listrik ini bisa menyebabkan kerugian Negara, PLN dan rakyat ditengah kondisi kelebihan pasokan listrik, selain itu perubahan motif ekonomi dibalik aturan ini.
Lalu seperti penolakan atas revisi aturan ini? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara dan Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa di Squawk Box,CNBC Indonesia (Senin, 27/09/2021)

-
1.
-
2.
-
3.