Benarkah Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kena Biaya Admin?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah memastikan para penerima bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1 juta bisa mendapatkan nominal penuh tanpa potongan apapun.
Melalui keterangan tertulisnya, Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi gaji tidak akan terkena potongan apapun termasuk biaya administrasi perbankan.
"Bantuan BSU sebesar Rp 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, seperti dikutip Senin (27/9/2021).
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, total data penerima BSU yang sudah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada otoritas ketenagakerjaan mencapai 7,74 juta calon penerima.
BSU sendiri telah disalurkan kepada 4,91 juta penerima dan telah memasuki tahap V. Bantuan ini, memang diprioritaskan bagi pekerja yang selama ini tidak menerima bantuan pemerintah.
"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima potongan lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap sejumlah masalah dalam penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) melalui rekening HImpunan Bank-Bank Negara (Himbara).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjabarkan sejumlah masalah yang dimaksud.
Pertama, adalah komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.
"Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," kata Indah
Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU. Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJSTK Pusat dengan kantor cabang dan BPJSTK dengan bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," jelasnya.
Indah menambahkan, seluruh permasalahan yang dievaluasi berasal dari pengaduan masyarakat ke PHI melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi.
"Tim PHI berpandangan pengaduan masyarakat ini harus memperoleh perhatian serius untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Gaji Maksimal Penerima BSU Rp 3,5 Juta, Bukan Take Home Pay!
(cha/cha)