
Cek Rekening, Subsidi Gaji (Upah) Tahap II Segera Cair Lho!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua kepada 1,25 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Surya Lukita mengatakan data yang sebelumnya telah dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan telah melalui proses skrining.
"Hari ini, Insya Allah kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Surya dalam sebuah webinar, seperti dikutip Jumat (20/8/2021).
Untuk tahap kedua, BP Jamsostek telah menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data yang diserahkan sebanyak 1,25 juta orang, sehingga total data yang sudah diserahkan kepada pemerintah 2,25 juta.
Adapun target penerima BSU tahun ini menyasar 8,7 juta pekerja.
Kriteria penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu mengatakan kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.
"Jadi sesuai dengan definisi gaji yaitu pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan," kata Anwar.
Selain gaji maksimal Rp 3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Punya Rekening BRI Cs, Begini Cara Dapatkan BSU Rp 1 Juta
