
Heboh Pesan Berantai BSU Rp 3,5 Juta, Jangan Dibuka!

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menegaskan bahwa pesan berantai yang beredar di media sosial terkait bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 3.550.000 tidak benar alias hoax.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, Kamis (19/8/2021), pesan tersebut berbunyi bahwa mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan finansial sebesar Rp 3.550.000.
"Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat," bunyi pesan tersebut.
Pesan tersebut juga melampirkan tautan https://subsidijamsostek.online/bantuan/?bpjamsostek . Jika Anda mengklik tautan tersebut dan menjawab 'Ya' semua pertanyaan, Anda disebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 3.550.000.
Kemudian, terdapat pesan sebagai berikut :
1. Berbagi dengan 5 grup / 20 teman melalui WHATSAPP (klik tombol "WhatsApp" di bawah)
2. Setelah berbagi, Anda akan diarahkan untuk mengaktifkan bantuan keuangan sosial Anda.
3. Anda akan menerima konfirmasi SMS dalam 2 hingga 5 menit.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia mengemukakan bahwa tautan tersebut tidak benar adanya.
"Link ini tidak benar dari BPJS Ketenagakerjaan dan berpotensi mengandung unsur penipuan data atau fraud," kata Utoh.
Utoh mengatakan, untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal resmi informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175," katanya,
Sebagai informasi, pemerintah memang memberikan bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan 4. Namun, besaran bantuan yang diberikan pekerja sebesar Rp 1 juta.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 & 3 Dapat Subsidi Rp 1 Juta