
Siap-siap! Minggu Depan BSU Tahap II Cair Gaes

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua kepada 1,25 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pada hari ini otoritas ketenagakerjaan akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) perihal pencairan bantuan subsidi upah.
"Setelah hari ini kita terbitkan surat perintah membayar ke KPPN, Insya Allah awal minggu depan," kata Anwar kepada CNBC Indonesia, Jumat (20/8/2021).
"Hari ini, Insya Allah kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Surya, seperti dikutip Jumat (20/8/2021).
Untuk tahap kedua, BP Jamsostek telah menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data yang diserahkan sebanyak 1,25 juta orang, sehingga total data yang sudah diserahkan kepada pemerintah 2,25 juta.
Adapun target penerima BSU tahun ini menyasar 8,7 juta pekerja.
Kriteria penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu mengatakan kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.
"Jadi sesuai dengan definisi gaji yaitu pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan," kata Anwar.
Selain gaji maksimal Rp 3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Rekening, Subsidi Gaji (Upah) Tahap II Segera Cair Lho!