KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Tersangka Dugaan Korupsi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Sabtu, 25/09/2021 06:50 WIB
Foto: Azis Syamsuddin (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabutapen Lampung Tengah.

Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar. KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 September di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 5 UU Tipikor berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.


Sedangkan Pasal 13 UU Tipikor berbunyi, Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan awalnya Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPKpada Agustus 2020.

Stepanus kemudian menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

"SRP [Stepanus] juga menyampaikan langsung kepada AZ [Azis] terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (25/9/2021).

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis, tutur Firli, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Maskur. Stepanus kemudian menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis mengirimkan uang sejumlah R p200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Stepanus kemudian datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada bulan yang sama. Ia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yaitu US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.

Firli mengatakan uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," ujarnya.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK