Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang kali ini diperpanjang selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Aturan di Mal dan Sekolah dalam PPKM Level 3 >> Halaman Selanjutnya
Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
(a). SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
(b). PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b). Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c). Pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d). Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop; dan
e). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;