Progres Satgas BLBI: Sikat Keluarga Soeharto Sampai Bakrie!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Rabu, 22/09/2021 11:35 WIB
Foto: Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo tahun ini memutuskan untuk membentuk satuan tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Jokowi 'tertantang' untuk membuka kasus skandal BLBI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 atau memberhentikan penyidikan kasus ini pada awal April 2021.


Selang beberapa hari kemudian, Jokowi menerbitkan bleid Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April 2021.

Lalu, apa saja yang sudah didapatkan Satgas BLBI selama enam bulan bekerja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga merupakan pengarah Satgas BLBI mengatakan telah memanggil 22 obligor/debitur yang tersangkut kasus BLBI.

Dari pemanggilan 22 nama itu, pemerintah telah mencairkan dana dalam dua akun perbankan, masing-masing senilai Rp 664.974.593 dan US$ 7,63 juta atau setara Rp 109,58 miliar. Sehingga secara total dana yang sudah berhasil disita pemerintah sebesar Rp 110,24 miliar.

Seluruh pencairan aset ini pun sudah masuk ke kas negara. "Ini escrow account yang kita sita, dan mencairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara semenjak kemarin sore," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021).

Dana tersebut, kata Sri Mulyani berasal dari salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko. Kaharudin diketahui merupakan eks pemegang saham tertinggi Bank Umum Nasional (BUN).

Sri Mulyani bercerita pembayaran utang yang dilakukan Kaharudin tidak sesuai ekspektasi pemerintah, sehingga membuat pihaknya harus mengeluarkan surat paksa dan pencegahan yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Selain itu, Satgas BLBI juga menahan sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap maupun aset bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yg ditandatangani lewat Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998 silam.

Dalam pengumuman yang ditayangkan di media massa, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin pada Selasa (7/9/2021).

Agenda pertemuan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp8,2 triliun. Rinciannya, Rp7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 8 Jurus Sri Mulyani Tembuskan 8%!

Pages