
Progres Satgas BLBI: Sikat Keluarga Soeharto Sampai Bakrie!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menjelaskan, pemerintah menagih utang BLBI yang lebih sedikit ke obligor atau debitur. Sehingga bunga utang yang diberikan kepada obligor/debitur BLBI lebih murah menyesuaikan kondisi ekonomi saat krisis moneter 1997-1998.
"Mereka diberi pinjaman oleh negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan obligasi, berutang ke BI, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan situasi saat itu," jelas Mahfud.
"Ada obligor yang sebenarnya berutang Rp 58 triliun, tapi pemerintah hanya menagih 17% sampai 30% dari total utang tersebut," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, ia meminta agar para obligor membayar utang mereka kepada negara. Apalagi, penagihan utang dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan adil.
"Menilai utang berapa kami bayari, hartamu berapa, kami hitung dalam bentuk pengakuan serahkan ke negara. Sekarang masa masih mau ngemplang?" ujarnya.
Disisi lain, ia menyebut keputusan pemerintah menagihkan utang BLBI sudah final dan sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Dari segi politik, DPR pun sudah melaksanakan interpelasi sehingga pemerintah bisa dengan sah menagih piutang negara.
"Itu keputusan interpelasi September 2009 yang dibacakan oleh Aulia Rahman di DPR. Jadi udah selesai. Tinggal mereka ini mau bayar atau nggak?" imbuhnya.
Seperti diketahui, krisis moneter pada 1997-1998 diawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Setelah adanya paket deregulasi deregulasi perbankan Oktober 1988 (Pakto 88), bank-bank baru bermunculan seiring kemudahan izin mendirikan bank. Saat itu orang bisa bikin bank hanya dengan modal Rp 1 miliar.
Kendati demikian booming perbankan tidak dibarengi dengan manajerial yang tepat. Akibatnya, saat kurs rupiah jeblok, utang valas perbankan membengkak. Di saat yang sama, debitur yang terpapar krisis kesulitan membayar kewajiban valasnya kepada perbankan.
Bank Indonesia dan Menteri Keuangan yang kala itu juga dijabat Sri Mulyani Indrawati kemudian menyepakati penyelesaian dengan BLBI, melalui berbagi beban (burden sharing).
BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa krisis moneter 1997-1998.
Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.