Cerita Jokowi Tegur Bobby Nasution Soal Dana Ngendon di Bank

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
17 September 2021 14:30
Sambutan Presiden RI Jokowi pada Pertemuan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, 13 Sept 2021. (Tangkapan Layar Youtube/Biro Setpres RI)
Foto: Sambutan Presiden RI Jokowi pada Pertemuan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, 13 Sept 2021. (Tangkapan Layar Youtube/Biro Setpres RI)

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah beberapa waktu lalu menggelar dialog interaktif untuk membedah uang kas daerah yang berada di perbankan.

Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, data Bank Indonesia per 31 Agustus 2021 menunjukkan kas pemda sebanyak Rp 178,9 triliun. Namun jumlah tersebut pada awal bulan berkurang karena telah digunakan.

"Tapi di tanggal 1 September, uang keluar, uang kas tersebut akan berkurang untuk mendanai pengeluaran Pemda perbulan, seperti untuk belanja rutin dan mengikat sebesar Rp. 42,76T, yang terdiri atas gaji dan tunjangan, belanja operasional, serta belanja terkait pelayanan publik, termasuk untuk pengeluaran bersifat mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya" kata Ardian.

Uang kas Pemda yang disimpan di perbankan bukan merupakan kesengajaan untuk semata-mata mencari bunga, akan tetapi dipersiapkan untuk pembayaran yang sudah memiliki peruntukannya.

"Pemda memang punya kecenderungan ibaratnya menyediakan sejumlah uang untuk mempersiapkan pembayaran gaji ASN-nya, honorernya di satu sampai dua bulan ke depan untuk spare, tapi itu bukan sengaja untuk mencari bunga, sekali lagi bukan" katanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, alasan mengapa ada uang daerah yang mengendap di perbankan. Menurutnya, pada awal tahun anggaran dalam RKUD sudah terdapat saldo mengendap berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu, setiap hari pendapatan daerah masuk ke RKUD, sehingga menambah saldo. Di lain sisi, uang yang telah masuk ke RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja.

Pasalnya, pelaksanaan program memerlukan proses dan jangka waktu. Ini sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara pada Pasal 21, yang menyebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

Selain itu, pembayaran yang dapat dilakukan mendahului prestasi hanya untuk pembayaran uang muka. "Tapi apakah kemudian kami mencari bunga? Enggak sama sekali," jelas Ganjar.

Senada dengan Ganjar, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa setiap daerah memiliki kas yang disimpan di perbankan. Kas tersebut untuk menyimpan seluruh penerimaan daerah, dan membayar semua pengeluaran daerah.

Bima juga menyinggung berbagai faktor yang membuat adanya pengendapan kas daerah di perbankan, salah satunya karena memiliki SILPA.

"Di Kota Bogor, kita tidak melakukan penyimpanan uang, apalagi untuk mendapatkan keuntungan bunga, itu tidak," jelasnya.

Bima menjelaskan, bila saat ini masih ada saldo di perbankan, maka itu akan digunakan untuk membayar kegiatan pada periode akhir tahun ini.

Sedangkan Saldo pada akhir tahun, bakal dihitung sebagai SiLPA 2022, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji ASN, pembayaran listrik, pengelolaan sampah, dan sebagainya.

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular