
Blak-blakan Pertamina Soal Sinyal Kenaikan Harga LPG 'Melon'

Jakarta, CNBC Indonesia - Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilo gram (kg) selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengubah skema subsidi menjadi subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi, bukan lagi pada komoditas.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, atas rekomendasi ini, pemerintah meminta waktu untuk mutasi subsidi komoditas kepada masyarakat yang berhak menerima. Banggar memberikan batas waktu sampai Juli 2022 untuk mengimplementasikannya.
"Banggar merekomendasikan subsidi LPG langsung diberikan dalam bentuk non-tunai kepada rumah tangga/keluarga yang berhak. Dan LPG 3 kg dijual harga keekonomian, sama dengan harga LPG non subsidi lainnya, untuk menghilangkan disparitas harga LPG di pasar," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (14/09/2021).
"Banggar memberikan waktu kepada pemerintah sampai Juli 2022. Banggar juga merekomendasikan menghilangkan biaya kompensasi kenaikan harga, sebagai akibat selisih harga produksi dan penetapan harga dari pemerintah, di luar skema subsidi untuk orang miskin," jelasnya.
PT Pertamina (Persero) pun angkat bicara mengenai rekomendasi DPR ini.
Putut Andriatno, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Trading & Commerce Pertamina, juga menjelaskan bahwa perubahan skema subsidi ini atau dikenal dengan istilah subsidi tertutup ini yaitu dilakukan dengan memberikan subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak.
"Rencana mekanisme distribusi tertutup saat ini, rencana kebijakannya adalah pemberian subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/09/2021).
Jika subsidi diberikan langsung kepada masyarakat, artinya tidak ada lagi subsidi kepada barang, dalam hal ini LPG 3 kg. Dampaknya, harga LPG 3 kg akan disesuaikan dengan harga keekonomian seperti LPG 12 kg.
"Artinya, subsidi tidak lagi kepada barang yakni LPG 3 kg, sehingga akan ada penyesuaian harga LPG 3 kg (harga tanpa subsidi)," jelasnya.
Pihaknya menyebut jika soal subsidi menjadi ranah dari pemerintah. Jika sudah diputuskan demikian, maka Pertamina sebagai badan usaha siap untuk menjalankannya.
"Untuk ke depan, kebijakan terkait distribusi tertutup ini berada dalam ranah pemerintah dan Pertamina akan siap menjalankannya," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, nantinya jika subsidi diimplementasikan secara tertutup, PT Pertamina (Persero) masih akan terus menyediakan semua varian produk LPG, mulai dari tabung 3 kg, Bright Gas (BG) 5,5 kg, 12 kg, dan lainnya.
Menurutnya, proses distribusi serta seluruh sarana fasilitas penyaluran LPG akan tetap berjalan dengan optimal.
"Pertamina akan tetap menyediakan seluruh varian/produk LPG (3 kg, BG 5,5 kg, BG 12 kg, dan sebagainya)," tuturnya.
Masyarakat akan tetap bisa membeli seluruh produk LPG perseroan, termasuk juga LPG 3 kg. Dengan demikian, rencana perubahan skema pemberian subsidi LPG ini tidak akan terlalu berpengaruh pada bisnis LPG Pertamina.
"Masyarakat tetap dapat membeli seluruh produk, termasuk LPG 3 kg," imbuhnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga LPG 'Melon' Bakal Naik, Jangan Sampai Stok Langka!
