Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali hingga 20 September 2021 mendatang.
Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 September tersebut, pemerintah merilis daftar terbaru wilayah yang menerapkan PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali.
Kini, hanya ada tiga daerah di Jawa - Bali yang berstatus level 4. Sebagai perbandingan, pada pekan sebelumnya terdapat 11 daerah di Jawa - Bali yang menerapkan PPKM level 4.
Berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 4 :
Jawa Barat
Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta
Jawa Tengah
Kabupaten Brebes
Halaman Selanjutnya >>> Aturan Lengkap PPKM Level 4
1. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui jarak jauh
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Sementara untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 21:00 dengan kapasitas 50% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi per 14 September 2021.
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Namun jika area terbuka diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses utuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, maupun supermarket.
9. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50% dari kapasitas, atau 50 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.