Tersisa 3 Daerah, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 14/09/2021 09:30 WIB
Foto: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Tinjau Vaksinasi di SMA Negeri 3 Wajo, Sulsel, (9/9/2021). (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali hingga 20 September 2021 mendatang.

Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 September tersebut, pemerintah merilis daftar terbaru wilayah yang menerapkan PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali.


Kini, hanya ada tiga daerah di Jawa - Bali yang berstatus level 4. Sebagai perbandingan, pada pekan sebelumnya terdapat 11 daerah di Jawa - Bali yang menerapkan PPKM level 4.

Berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 4 :

Jawa Barat

Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta

Jawa Tengah

Kabupaten Brebes

Halaman Selanjutnya >>> Aturan Lengkap PPKM Level 4


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gerak Cepat RI Dorong Kesepakatan CoC Demi Atasi Sengketa LCS

Pages