
Pengusaha Mal: Daftar Hitam Tak Boleh Masuk Pusat Belanja

Jakarta, CNBC Indonesia - Himpunan Peritel dan Penyewa Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menegaskan orang-orang positif Covid-19 tak bisa masuk ke dalam mal. Karena pihak mal sudah menggunakan QR Code yang terhubung ke PeduliLindungi.
"Sudah menerapkan protokol yang ketat," tegas Dewan Pimpinan Pusat HIPPINDO dalam suratnya ke CNBC Indonesia, Sabtu (11/9/2021).
"Hanya yang sehat yang bisa masuk mal sesuai SOP dari Kementerian Kesehatan RI. Kami selaku tenant yang di dalam mal sangat mendukung program QR Code ini."
HIPPINDO juga menegaskan bahwa vaksinasi penting dilakukan warga agar bisa masuk ke pusat perbelanjaan. Ini, kata asosiasi itu, bisa mempercepat kembali geliat roda perekonomian.
Sebelumnya, berdasarkan evaluasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam sektor kehidupan masyarakat, pemerintah menemukan fakta bahwa masih ada masyarakat yang berkeliaran kendati terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kita berhasil menjaring kasus hitam [positif Covid-19 & kontak erat] 1.625 kasus," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
"Dari mereka yang tidak diketahui sebelumnya atau sudah diketahui sebelumnya menderita Covid-19 atau kontak erat tetapi mereka masih berkeliaran di jalan.:
Adapun enam sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yakni perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, keagamaan, dan pendidikan. Mayoritas kasus hitam yang ditemukan, berada di sektor perdagangan.
"Itu terutama disebabkan karena mereka terdeteksi di sektor perdagangan terutama ketika akan masuk mal [1.464]," lanjutnya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uji Coba Mal Buka, 1 Juta Orang Lolos Aplikasi PeduliLindungi
