
Menelusuri Daftar Hitam Anies yang Buat Orang Tak Bisa Jalan

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga DKI Jakarta yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist dilarang pergi ke tempat umum lainnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku tengah mempersiapkan aplikasi untuk sistem daftar hitam ini.
Aplikasi tersebut akan mencatat rekam jejak warga yang datang ke tempat yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kalau anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum keluar, anda di-scan lalu masuk dalam blacklist. Orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti karena ke mana pun anda pergi, anda akan ditolak," kata Anies.
Anies menyebut sistem ini mirip dengan skrining di PeduliLindungi. Perbedaannya, skrining PeduliLindungi menandai orang yang terpapar Covid-19, sedangkan aplikasi baru akan menandai orang yang melanggar PPKM.
![]() Suasana penumpang kereta api Sawunggalih yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik oleh pemerintah sejak Senin (17/5/2021), Stasiun Pasar Senen mulai dipenuhi pemudik arus balik dengan keberangkatan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pantauan CNBC Indonesia pukul 15.00 WIB, suasana di area Stasiun Pasar Senen cukup ramai. Banyak penumpang yang berada di sekitar area stasiun. Suasana tersebut sama saat sebelum memasuki masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Di mana, para penumpang yang hendak memakai kereta api jarak jauh (KAJJ) terpantau ramai sehingga menyebabkan antrean tes GeNose di Stasiun Pasar Senen. Data penumpang tiba per Rabu 19/5 yaitu Kereta Api: 21, Penumpang 8.276. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) |
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyarankan warga untuk berkegiatan di rumah masing-masing. Dengan begitu, mereka akan terhindar dari konsekuensi masuk daftar hitam PPKM.
"Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi," ujarnya.
Anies mengatakan, saat ini teknologi untuk melakukan pengawasan tersebut tengah disiapkan. Dengan ini, diharapkan para pelanggar protokol kesehatan tidak bebas pergi ke mana saja.
"Sama seperti Anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di-scan, kalau positif [Covid-19] tidak bisa masuk. Nanti bukan positif [karena] tes, tapi positif sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggar," katanya.
Sebagai informasi, keputusan ini dikeluarkan Anies Baswedan buntut dari kerumunan yang terjadi di restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendenda Holywings sebesar Rp 50 juta karena kejadian tersebut. Bahkan, Anies Baswedan melarang Holywings beroperasi sampai pandemi Covid-19 berakhir.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini melenggang tanpa kena sanki yang berat. Enggak boleh beroperasi titik sampai pandemi ini selesai," tegas Anies.
"Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," jelasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Buat Daftar Hitam, akan 'Kerangkeng' Warga Masuk List