Begini Alasan Pengusaha Ngotot Ada Moratorium Kepailitan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih mengkaji moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung langkah itu karena meminimalisir moral hazard seperti yang sudah terjadi selama masa pandemi. Ada beberapa kasus perusahaan yang tak seharusnya PKPUĀ atau pailit justru melakukannya.
Anggota Satgas Moratorium Kepailitan dan PKPU Apindo Ekawahyu Kasih mengungkapkan bahwa ada sejumlah negara yang telah melakukan moratorium seperti ini.
"Ada UK, Austria, Jerman, Italia, Swedia, Finlandia dan masih banyak negara Uni Eropa lainnya," katanya dalam konferensi pers, Selasa (7/8/21).
Opsi moratorium semula dianggap berpotensi bakal menurunkan indeks kepercayaan investor asing terhadap investasi dalam negeri. Namun, Ekawahyu menilai kondisi berbeda terjadi di masa pandemi Covid-19.
"World Bank menyatakan bahwa kebijakan sementara (temporary measure) berupa Moratorium dalam masa Pandemi merupakan hal yang wajar, tidak akan mempengaruhi penilaian kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama Pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu," jelasnya.
Sejumlah negara sudah melakukan moratorium sejak tahun lalu. Sementara di Indonesia baru akan memulai setelah banyaknya kasus pailit muncul ke permukaan.
Jumlah PKPU dan Kepailitan pada periode Pandemi Covid-19 di Indonesia tahun 2020-2021 telah mencapai lebih dari 1.298 kasus dan berdampak kepada upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Dibilang telat ya telat terus terang tapi setelah pandemi kita cermati dulu kasus belum terlalu banyak, jadi nggak diperhatikan detil. Sekarang kita perhatikan cukup banyak sehingga ini sudah masuk unsur kedaruratan dan berpotensi moral hazard subur," jelas Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani .
[Gambas:Video CNBC]
Perusahaan Pailit Mau Dimoratorium, Begini Efek Jeleknya!
(hoi/hoi)