
Lagi Zaman Susah, Tiba-Tiba Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong adanya moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan melalui peraturan perundang-undangan (Perppu). Pemerintah sendiri memang masih mengkaji apakah perlu melakukan moratorium PKPUĀ dan kepailitan di tengah situasi sulit pandemi.
Selain itu, ada juga dorongan untuk merevisi Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU khususnya terkait permasalahan-permasalahan yang telah dialami oleh dunia usaha. Bahkan permintaan ini sudah Apindo sampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Surat ke Presiden sudah dikirimkan, tentu kami menunggu respons Pemerintah. Secara pertemuan informal sudah terjadi artinya kami sudah sampaikan beberapa permasalahan pada Dirjen Administrasi Hukum Umum, beliau yang membawahi PKPU, kepailitan termasuk pengurus kurator," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Selasa (7/9/21).
Pilihan Redaksi |
Namun, untuk pertemuan resmi dalam pembahasan ini Hariyadi mengungkapkan belum ada. Meski demikian, harapan moratorium bisa segera berjalan. Pasalnya, ada potensi perusahaan sehat yang dipailitkan bakal semakin banyak.
Terlihat dari proses PKPU dan pailit di 5 Pengadilan Niaga (umum) meningkat signifikan pada 2020 lalu, yakni mencapai 747 kasus dari tahun sebelumnya yang hanya 550 kasus.
"Dibilang telat ya telat terus terang tapi setelah pandemi kita cermati dulu kasus belum terlalu banyak, jadi nggak diperhatikan detil. Sekarang kita perhatikan cukup banyak sehingga ini sudah masuk unsur kedaruratan dan berpotensi moral hazard subur," jelas Hariyadi.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Sutrisno Iwantono menyebut pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun membuat kinerja banyak perusahaan terganggu hingga mengakibatkan kesulitan ekonomi. Namun, bukan berarti solusinya adalah harus pailit.
"Ada banyak info yang masuk ke saya perusahaan sehat di PKPU-kan. Perusahaan sehat malah dipailitkan. Ini sangat berbahaya apabila ada moral hazard seperti itu. Ada penggelembungan utang yang berindikasi pidana. Saya rasa pemerintah perlu lebih memberi perhatian soal ini karena berakibat negatif pada investasi karena keraguan tentang kepastian hukum di Indonesia," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Permohonan PKPU Terhadap Pertamina Foundation Harus Ditolak