
Sederet Penyebab Ribuan PKPU & Gugatan Pailit Bermunculan

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undangan (perppu). Pemerintah sendiri memang masih mengkaji apakah perlu melakukan moratorium PKPU dan kepailitan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Selain itu, ada juga dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU khususnya terkait permasalahan-permasalahan yang telah dialami oleh dunia usaha. Bahkan permintaan ini sudah Apindo sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tentu kami menunggu respons pemerintah. Secara pertemuan informal sudah terjadi artinya kami sudah sampaikan beberapa permasalahan pada Dirjen Administrasi Hukum Umum, beliau yang membawahi PKPU, kepailitan termasuk pengurus kurator," kata Ketua Umum DPN Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers kemarin.
Namun, untuk pertemuan resmi dalam pembahasan ini, Hariyadi mengungkapkan belum ada realisasinya. Meski demikian, harapan pengusaha adalah moratorium ini bisa segera berjalan. Sebab, ada potensi perusahaan sehat yang dipailitkan bakal semakin banyak.
Terlihat dari proses PKPU dan pailit di lima Pengadilan Niaga (umum) meningkat signifikan pada 2020 lalu, yakni mencapai 747 kasus dari tahun sebelumnya yang hanya 550 kasus.
"Dibilang telat ya telat terus terang. Tapi setelah pandemi kita cermati dulu. Kasus belum terlalu banyak. Jadi nggak diperhatikan detail. Sekarang kita perhatikan cukup banyak sehingga ini sudah masuk unsur kedaruratan dan berpotensi moral hazard subur," jelas Hariyadi.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Sutrisno Iwantono menyebut pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun membuat kinerja banyak perusahaan terganggu hingga mengakibatkan kesulitan ekonomi. Namun, bukan berarti solusinya adalah harus pailit.
"Ada banyak info yang masuk ke saya perusahaan sehat di PKPU-kan. Perusahaan sehat malah dipailitkan. Ini sangat berbahaya apabila ada moral hazard seperti itu. Ada penggelembungan utang yang berindikasi pidana. Saya rasa pemerintah perlu lebih memberi perhatian soal ini karena berakibat negatif pada investasi karena keraguan tentang kepastian hukum di Indonesia," katanya.
Anggota Satgas Moratorium Kepailitan dan PKPU Apindo Ekawahyu Kasih mengungkapkan bahwa ada sejumlah negara yang telah melakukan moratorium seperti ini.
"Ada UK (Inggris Raya), Austria, Jerman, Italia, Swedia, Finlandia dan masih banyak negara Uni Eropa lainnya," katanya.
Opsi moratorium semula dianggap berpotensi bakal menurunkan indeks kepercayaan investor asing terhadap investasi dalam negeri. Namun, Ekawahyu menilai kondisi berbeda terjadi di masa pandemi Covid-19.
"World Bank menyatakan bahwa kebijakan sementara (temporary measure) berupa moratorium dalam masa pandemi merupakan hal yang wajar, tidak akan mempengaruhi penilaian kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu," jelasnya.
"Jumlah PKPU dan Kepailitan pada periode Pandemi Covid-19 di Indonesia tahun 2020-2021 telah mencapai lebih dari 1.298 kasus dan berdampak kepada upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional," lanjutnya.
Pengusaha menilai selama ini aturan gugatan kepailitan dan PKPU terlalu mudah untuk dilakukan, sehingga membuat banyak perusahaan sebagai pihak yang berutang alias debitur harus menghadapi gugatan PKPU dan kepailitan ketika memiliki utang yang bermasalah.
"Banyak pihak tidak sabar dan hanya semata mata untuk berikan pressure agar perusahaan debitur segara melunaskan utang-utang di masa pandemi yang serba susah ini," kata Ekawahyu.
Tujuan PKPU sebenarnya tidak buruk karena dimaksudkan untuk mencari win-win solution di antara para pihak kreditur maupun debitor. Tetapi, terdapat keluhan-keluhan di lapangan terjadi penyalahgunaan yang banyak mengandung moral hazard, termasuk penggelembungan utang, upaya-upaya memperoleh aset-aset secara paksa, dan kepentingan ekonomi lain.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi Zaman Susah, Tiba-Tiba Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi!