Banyak Perusahaan Sehat Sengaja Dipailitkan?

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 September 2021 11:35
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono (Dok. Pribadi Sutrisno Iwantono) Foto: Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Apindo Sutrisno Iwantono (Dokumentasi Pribadi Sutrisno Iwantono)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang mengkaji moratorium penundaan pengajuanĀ Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan untuk mencegah moral hazard bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia Sutrisno Iwantono mendukung rencana pemerintah.

"Ada banyak info yang masuk ke saya perusahaan sehat di PKPU-kan. Perusahaan sehat malah dipailitkan. Ini sangat berbahaya apabila ada moral hazard seperti itu. Ada penggelembungan utang yang berindikasi pidana. Saya rasa pemerintah perlu lebih memberi perhatian soal ini karena berakibat negatif pada investasi karena keraguan tentang kepastian hukum di Indonesia," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (6/9/2021).

Iwantono mengungkapkan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun membuat kinerja banyak perusahaan terganggu hingga mengakibatkan kesulitan ekonomi. Namun, bukan berarti solusinya adalah harus pailit.

Ia menggarisbawahi tujuan PKPU sebenarnya tidak buruk karena dimaksudkan untuk mencari win-win solution di antara para pihak kreditur maupun debitor. Tetapi, terdapat keluhan-keluhan di lapangan terjadi penyalahgunaan yang banyak mengandung moral hazard, termasuk penggelembungan utang, upaya-upaya memperoleh aset-aset secara paksa, dan kepentingan ekonomi lain.

"Minggu lalu Apindo mendapat laporan mengenai praktek yang negatif tersebut. Kita sangat khawatir jika perusahaan sehat malah dihancurkan oleh cara-cara PKPU yang tidak sehat," jelasnya.



Berdasarkan data yang dikumpulkan dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) sebagai sample, yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan Kota, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren PKPU dari kuartal ke kuartal sejak tahun 2021 terus naik.

Misalnya di PN Jakpus permohonan PKPU tahun 2019 hanya 282 kasus, kemudian meningkat menjadi 332 kasus pada 2021. Begitupun dengan jumlah kepailitan, di PN Medan jumlahnya meningkat dari 2019 sebanyak delapan kasus menjadi sembilan kasus. Namun, jumlah di tahun 2021 berpotensi bertambah karena terhitung hanya sampai Agustus 2021.

"Banyak yang harus di-review dari Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan ini. Misalnya tidak berlakunya asas Ne Bis in Idem, perkara yang sama dapat digugat berkali-kali; tidak berlakunya asas Pacta Sunt Servanda, bahkan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan dikesampingkan oleh gugatan kepailitan, jangka waktu yang terlalu singkat, tidak adanya tes insolvensi, dan lain-lain," kata Iwantono.

"Karena itulah kita mendesak kepada pemerintah agar revisi segera dilakukan. Sambil menunggu revisi kita juga mengusulkan dilakukan moratorium agar tidak terjadi banyak korban kepailitan yang seharusnya bisa dihindarkan," lanjutnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Perusahaan Pailit Mau Dimoratorium, Begini Efek Jeleknya!


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading