
Selain Soal TNI-Polri, Ini Fakta Seputar Proyek Ibu Kota Baru

Rudy menjelaskan, salah satu yang menjadi klausul pemindahan IKN, juga salah satunya adalah tidak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena semuanya akan ditunjuk langsung oleh Presiden yang menjabat.
"Walikota itu tidak dipilih. Sebagai bagian dari itu, di sana gak ada Pilkada. Pengelola ibu kota itu langsung bertanggung jawab ke Presiden," jelas Rudy.
Dengan demikian, kata Rudy maka otomatis Kepala Otorita IKN ini akan dimandatkan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yang langsung dipilih oleh Presiden.
"Jadi, tidak pakai pilkada si gubernur adalah kepala otorita. Di samping membangun-membangun, dia yang akan mengelola pemerintahan disitu," jelas Rudy.
"Pokoknya (Kepala Otorita IKN) pimpinan daerah, tidak pakai pilih, tidak pakai pilkada (tidak dipilih masyarakat)," kata Rudy menegaskan.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]