Selama PPKM, Kegiatan Ini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 September 2021 15:40
Aplikasi Peduli Lindungi (ScreenShot Official PeduliLindungi via Youtube)
Foto: Aplikasi Peduli Lindungi (ScreenShot Official PeduliLindungi via Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada awal pekan ini mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diwajibkan terhadap semua akses publik selama masa pelaksanaan PPKM.

"Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan serta diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali," kata Luhut.

Berikut daftar kegiatan publik yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 seperti dikutip melalui Inmendagri 38/2021 :

PPKM Level 2

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.

- Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

PPKM Level 3

- Per 7 September 2021, para staf pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.

- Pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.

PPKM Level 4

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.

- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Wilayah Jawa - Bali Ini Sekarang Berstatus PPKM Level 2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular