
Lihat eform.bri.go.id/bpum untuk Cek Dapat BLT Atau Tidak
Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
01 September 2021 14:02

Kali ini, pembagian BPUM sudah memasuki tahap ketiga. Syarat penerima bantuan ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 2/2021 tentan Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Berikut syarat penerima BPUM :
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular