PPKM Diperpanjang, Pabrik dan Industri Bisa Beroperasi 100%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 August 2021 14:45
Presiden Joko Widodo meninjau pabrik porang di Madiun. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo meninjau pabrik porang di Madiun. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% dengan staf yang dibagi minimal dua shift.

Berikut ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Inmendagri 38/2021 :

a. memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;

b. perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan;

c. minimal 50% karyawan sudah divaksinasi dosis 1

d. seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan

e. Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintah daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Wilayah Jawa - Bali Ini Sekarang Berstatus PPKM Level 2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular