PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Baru Makan di Restoran & Warteg

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 August 2021 13:10
Ilustrasi warteg. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi warteg. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa & Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama sepekan ke depan, aturan mengenai kegiatan makan atau minum di tempat umum pada wilayah PPKM berbeda-beda, baik itu di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2.

Berikut aturan kegiatan makan atau minum di tempat umum yang wajib Anda ketahui di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2 :

PPKM Level 4

- warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah;

- restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah;

- restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah

Halaman Selanjutnya >>> Aturan Makan/Minum PPKM Level 3 & 2

PPKM Level 3

- warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;

- restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;

- restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;

- akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

b) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

c) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PPKM Level 2

- warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah;

- restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas yang pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah; dan

- restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Wilayah Jawa - Bali Ini Sekarang Berstatus PPKM Level 2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular