PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Baru Makan di Restoran & Warteg
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa & Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama sepekan ke depan, aturan mengenai kegiatan makan atau minum di tempat umum pada wilayah PPKM berbeda-beda, baik itu di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2.
Berikut aturan kegiatan makan atau minum di tempat umum yang wajib Anda ketahui di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2 :
PPKM Level 4
- warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah;
- restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah;
- restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah
Halaman Selanjutnya >>> Aturan Makan/Minum PPKM Level 3 & 2
(cha/cha)