SIM Mati Bisa Diperpanjang, Buruan Cek Syarat dan Caranya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
31 August 2021 08:40
Kado Polri buat Ulang tahun TNI
Foto: Doc. BNI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya sampai 30 Agustus 2021, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pengurusan perpanjangannya.

Artinya, bagi pemilik SIM di wilayah kerja Polda Metro Jaya yang masa kedaluwarsa sampai 30 Agustus masih ada waktu cukup memperpanjang saja, tanpa harus membuat memulai tes awal dari baru lagi.

Hal ini bagian dari mendukung perpanjangan PPKM. Seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021):

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s.d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya," jelas Polda Metro Jaya.


Berlaku Juga di Daerah Lain

Kepolisian di beberapa daerah juga memberikan dispensasi, misalnya Polres Metro Bekasi Kota dan Palembang.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @restrobkskota di akun resmi Twitter.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru."

Selain itu, Polres Metro Bekasi Kabupaten juga melakukan langkah yang sama, baik jangka waktu maupun aturan yang mengikatnya.

Di Polres Kota Palembang juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM. Namun, bedanya proses dispensasi sudah mulai berlangsung pada pekan ini.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 24 sampai dengan 31 Agustus," tulis akun instagram Sat Lantas Polrestabes Palembang, @Lantas_Palembang.

Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular