Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian di sejumlah daerah memberikan dispensasi proses mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat kedaluwarsa atau sudah mati.
Semula, aturannya pemegang SIM yang masa berlaku kadaluwarsa sudah habis maka harus membuat SIM baru untuk mendapatkan kembali SIM lagi.