Ini Kebijakan Pendorong Bank Nasional Biayai Proyek Migas
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mendorong perbankan nasional memberikan pembiayaan untuk proyek hulu migas.
Kepala Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko & Perpajakan SKK Migas Eka Bhayu Setta mengatakan, mengenai regulasi, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pembiayaan perbankan nasional untuk sektor hulu migas.
"Jadi yang kami catat antara lain sudah banyak catatan yang dikeluarkan oleh SKK maupun pemerintah untuk mendukung kebijakan penggunaan bank umum nasional," paparnya dalam wawancara CNBC Indonesia, Senin (30/08/2021).
Dia menyebut, sejumlah kebijakan tersebut antara lain sejak 2008 sudah ada aturan mengenai pembayaran kegiatan barang dan jasa di mana harus menggunakan bank umum nasional. Lalu PTK-007 mengenai pengadaan barang dan jasa pendukung kegiatan menggunakan bank umum nasional.
"Dan peraturan pemerintah juga adanya PP 79, peraturan OJK, BI penggunaan rupiah. Dan terakhir, peraturan BI tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam. Ini merupakan aturan yang mendukung penggunaan bank umum nasional," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kepala SKK Migas ataupun peraturan pemerintah, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau produsen migas berupaya terus membuka peluang kerja sama dengan perbankan.
"Salah satunya, kami melakukan penempatan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) yang cukup besar di bank Himbara, kemudian kami ingatkan teman-teman KKKS gunakan bank umum nasional," paparnya.
Menurutnya SKK Migas juga terus mendorong kepada KKKS untuk mengoptimalkan penggunaan bank umum nasional untuk kegiatan operasi KKKS sehari-hari.
"Kami juga mencoba mengingatkan teman-teman KKKS menggunakan bank umum nasional," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, industri migas menyimpan uang di bank BUMN mencapai Rp 32 triliun. Uang tersebut merupakan dana cadangan untuk pemulihan kondisi lapangan migas setelah operasi (Abandonment and Site Restoration/ ASR). Dana ASR ini merupakan kewajiban setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau produsen migas.
"Pemanfaatan perbankan nasional dilakukan melalui kewajiban KKKS untuk menyimpan dana cadangan ASR yang dimulai pada tahun 2009, di mana sebelumnya hal tersebut tidak pernah dilakukan," paparnya dalam sebuah webinar hulu migas, Kamis (19/08/2021).
(wia)