Bupati Jember Dapat Honor Makam Covid, Ini Kata Kemenkes
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan RI melalui Juru BIcaranya dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan tidak ada aturan terkait honor pejabat untuk pemakaman warga yang meninggal akibat covid-19.
"Kita tidak ada aturan ini ya," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Pernyataan tersebut terkait dengan adanya honor yang diterima oleh Pejabat, dalam hal ini Bupati Jember untuk pengurusan pemakaman warga yang meninggal akibat covid-19. Aturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan No 188/.45/1071.12/2021 yang ditandatangani Bupati Jember Hendy S per Maret 2021.
Ada 6 petugas yang dimaksud dalam SK tersebut antara lain pengarah yaitu Bupati beserta wakil. Kemudian penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
Berikutnya jabatan Kepala yang dipegang oleh Kepala BPBD Kabupaten Jember, Sekretaris yang diampu oleh Kabid Kedaruratan dan Logistisk BPBD Kabupaten Jember. Jabatan berikutnya adalah Dokumentasi yang dipegang oleh Kasi Kedaruratan BPBD Kabupaten Jember serta Anggota dalam hal ini 10 orang unsur BPBD Kabupaten Jember.
Dijelaskan pula tugas dari pengurus tersebut antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan penerapan protokol kesehatan, menerima dan menguji lapitan orang yang meninggal karena virus. Berikutnya melaksanakan penyemprotan di lokasi pemakaman, melaksanakan penguburan di lokasi sesuai prokes hingga mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan pemakaman.
"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Jember TA 2021 pada pos anggaran BPBD Kabupaten Jember," demikian bunyi keputusan SK tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Bupati Jember menerima honor hingga Rp 70 juta dari pemakaman warga yang meninggal akibat covid-19. Hitungannya, setiap jenazah covid0-19, pejabat menerima Rp 100 ribu.
Adapun kasus di Kabupaten Jember hingga 26 Agustus, tercatat total konfirmasi positif 15.427 kasus, sembuh 13.517 dan kasus meninggal mencapai 1.331 orang. Fatality Rate di Kabupaten Jember tercatat sebesar 8,63%.
(yun/yun)