Bupati Jember Dapat Rp70 Juta Dari Kematian Covid, Ini SK-nya

Jakarta, CNBC Indonesia - Bupati Jember, Jawa Timur melalui Surat Keputusan No 188/.45/1071.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 menjabarkan susunan petugas pemakaman di wilayah Jember sebagai langkah respon cepat atas pandemi yang terjadi.
Berdasarkan SK yang diterima CNBC Indonesia Jumat (27/8/2021) ada 6 petugas yang dimaksud antara lain pengarah yaitu Bupati beserta wakil. Kemudian penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
Berikutnya jabatan Kepala yang dipegang oleh Kepala BPBD Kabupaten Jember, Sekretaris yang diampu oleh Kabid Kedaruratan dan Logistisk BPBD Kabupaten Jember. Jabatan berikutnya adalah Dokumentasi yang dipegang oleh Kasi Kedaruratan BPBD Kabupaten Jember serta Anggota dalam hal ini 10 orang unsur BPBD Kabupaten Jember.
Dalam SK tersebut dijelaskan pula tugas dari petsusunan petugas tersebut antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan penerapan protokol kesehatan, menerima dan menguji lapitan orang yang meninggal karena virus. Berikutnya melaksanakan penyemprotan di lokasi pemakaman, melaksanakan penguburan di lokasi sesuai prokes hingga mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan pemakaman.
"Segala biaya yang dikeluarkanĀ sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Jember TA 2021 pada pos anggaran BPBD Kabupaten Jember," demikian bunyi keputusan SK tersebut yang ditandatangani Bupati Jember, Hendy S pada 30 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Bupati Jember menerima honor hingga Rp 70 juta dari pemakaman warga yang meninggal akibat covid-19. Hitungannya, setiap jenazah covid0-19, pejabat menerima Rp 100 ribu.
Adapun kasus di Kabupaten Jember hingga 26 Agustus, tercatat total konfirmasi positif 15.427 kasus, sembuh 13.517 dan kasus meninggal mencapai 1.331 orang. Fatality Rate di Kabupaten Jember tercatat sebesar 8,63%.
[Gambas:Video CNBC]
Kasus Aktif Covid-19 DKI Turun Tajam, Kok Masih PPKM Level 4?
(yun/yun)