Tommy Dikejar Utang 2 T, Bambang Tri Gugat Sri Mulyani

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 27/08/2021 07:45 WIB
Foto: Tommy Soeharto (Foto: Rengga Sancaya)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.

Tommy diminta datang ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Informasi itu tertuang dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban yang dimuat di media massa nasional.

Tommy dipanggil atas nama pengurus dari PT Timor Putra Nasional. Selain Tomy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrato Ronowicaksono.


Hanya saja Tommy kembali tidak datang uang yang ketiga kalinya pada hari ini. Tommy hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Menurut Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, Tommy hanya diwakilkan oleh kuasa hukum dalam pemanggilan hari ini di kantor DJKN, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

"Bicara prosedural, ini adalah pemanggilan terakhir," ujar Rionald.

Terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan proses penagihan jumlah piutang negara Rp 2,6 triliun masih berlangsung.

"Proses sedang berlangsung. Ini proses dan sedang berdialog," katanya.

Cahyo pun berharap Tommy menyelesaikan kewajibannya. "Kita harapkan begitu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya >> Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Atas Nama Efisiensi, Sri Mulyani Siap Pangkas Anggaran 2026

Pages