Tommy Dikejar Utang 2 T, Bambang Tri Gugat Sri Mulyani

Redaksi, CNBC Indonesia
27 August 2021 07:45
Tommy Soeharto (Foto: Rengga Sancaya)
Foto: Tommy Soeharto (Foto: Rengga Sancaya)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.

Tommy diminta datang ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Informasi itu tertuang dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban yang dimuat di media massa nasional.

Tommy dipanggil atas nama pengurus dari PT Timor Putra Nasional. Selain Tomy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrato Ronowicaksono.

Hanya saja Tommy kembali tidak datang uang yang ketiga kalinya pada hari ini. Tommy hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Menurut Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, Tommy hanya diwakilkan oleh kuasa hukum dalam pemanggilan hari ini di kantor DJKN, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

"Bicara prosedural, ini adalah pemanggilan terakhir," ujar Rionald.

Terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan proses penagihan jumlah piutang negara Rp 2,6 triliun masih berlangsung.

"Proses sedang berlangsung. Ini proses dan sedang berdialog," katanya.

Cahyo pun berharap Tommy menyelesaikan kewajibannya. "Kita harapkan begitu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya >> Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani

Bambang Trihatmodjo yang juga dikejar utang negara justru kembali menggugat pejabat Kementerian Keuangan. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN yang dikutip Kamis (26/8/2021), status perkaranya adalah penunjukan jurusita. Adapun yang tergugat dalam hal ini dua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berdasarkan nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT, adapun pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan RI.

Gugatan ini bukan pertama kali dilayangkan Bambang kepada jajaran Kementerian Keuangan. Sebelumnya gugatan dilayangkan kepada Sri Mulyani juga melalui PTUN, namun ditolak. Artinya, saat itu Sri Mulyani memang melawan Bambang.

Adapun awal kisruh antara keduanya dimulai saat Sri Mulyani mencekal Bambang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pelarangan ini diterbitkan melalui SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Surat Keputusan tersebut dirilis Sri Mulyani pada akhir tahun 2019 sebab Bambang sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan ke negara. Pencekalan Bambang melalui surat keputusan tersebut berlaku sejak Mei 2020 hingga enam bulan.

Tidak terima dengan pelarangan tersebut, Bambang pun mengajukan tuntutan terhadap Sri Mulyani. Gugatan tersebut dilayangkan Bambang pada 15 September 2020. Namun akhirnya ditolak.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular