Satgas BLBI Tagih Utang Tommy Soeharto Lewat Media, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Satgas BLBI melalui publikasi media massa ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Dalam pengumuman tersebut bahkan Satgas BLBI tidak sungkan mencantumkan alamat lengkap kediaman Tommy Soeharto.
Lantas apa alasan Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto melalui media massa nasional sementara yang lain tidak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, dijelaskan dalam hal penanggung utang menghilang atau tidak mempunyai tempat tinggal/tempat kediaman yang dikenal di Indonesia.
Dalam Pasal 47, maka negara berhak melakukan pengumuman penanggung utang melalui surat kabar harian, media elektronik, papan pengumuman di Kantor Pelayanan, dan atau media massa lainnya.
"Dalam hal dianggap perlu, panggilan, panggilan terakhir atau panggilan lain-lain dapat dilakukan melalui surat kabar dan/atau media massa lainnya," tulis Pasal 47 ayat (2), dikutip CNBC Indonesia, Selasa (24/8/2021).
Penagih utang dalam hal ini, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam PMK 240/2016 tersebut diperbolehkan melakukan pengumuman panggilan dengan memuat identitas penanggung utang dan kewajiban penanggung utang untuk menyelesaikan utangnya kepada negara.
CNBC Indonesia sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Rionald terkait hal ini, namun Rionald tidak merespon.
Dalam pengumuman yang dipublikasi di media massa, pemanggilan ini ditujukan kepada Tommy Soeharto, Pengurus PT Timor Putra Nasional, dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Agenda pemanggilan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
"Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95," tulis pengumuman tersebut.
Agenda pemanggilan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Kedua nama yang dipanggil tersebut diminta menghadap kepada Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
Dalam pengumuman itu, Satgas menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan terhadap Tommy CS.
"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat.
Pihaknya berharap yang bersangkutan, salah satunya Tommy Soeharto memiliki itikad baik untuk membayar utangnya.
"Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat. Semoga besok ada itikad baik dari Sdr Agus Anwar dan Sdr Hutomo Mandala Putra. Mohon dukungan," ucap Prastowo melalui akun twitter resminya, dikutip Selasa (24/8/2021).
Untuk diketahui, BLBI merupakan dana darurat yang disuntik pemerintah kepada Bank Swasta dan BUMN pada akhir tahun 1997 hingga awal 1998.
Dana tersebut dibagikan oleh pemerintah ketika penutupan 16 bank pada tahun 1997 memicu serbuan para deposan Indonesia yang takut kehilangan tabungan mereka jika bank yang mereka gunakan ditutup.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Dilelang, Utang BLBI Tommy Soeharto Lunas?