Sri Mulyani: Perusahaan Jual Rokok di Bawah Harga Bandrolnya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
25 August 2021 18:32
INFOGRAFIS, Cukai Naik, Harga Rokok Bakal Selangit Tahun 2022
Foto: Infografis/ Cukai Naik, Harga Rokok Bakal Selangit/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan cukai hasil tembakau alias rokok hingga Juli 2021 tumbuh sebesar 18,4% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 12,7 triliun. Dibandingkan bulan sebelumnya, tumbuh tipis sebesar 0,7%.

Hanya saja produksi dari rokok justru rendah, yaitu tumbuh 2,8% yoy menjadi 26,47 miliar batang.

"Produksi hasil tembakau tumbuh 2,8%, dari produksi gak setinggi penerimaan cukainya," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA secara virtual, Rabu (25/8/2021)

"Tarif rata-rata tertimbang tumbuh 10,4% lebih rendah dari 12,5%. Artinya perusahaan rokok menjual di bawah dari harga bandrolnya. Terutama pabrik rokok gol 1 yang tarif tinggi dan produksi belum optimal," jelasnya.

Pemerintah memang menaikkan cukai rokok pada tahun ini. Di mana rata-rata tertimbang meningkat 10,4% menjadi 618 rupiah per batang.

Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJB) terus meningkatkan pengawasan atas peredaran rokok ilegal. Semakin tinggi harga rokok memicu peningkatan rokok ilegal.

"Dari pengawasan DJBC, 41% dari total kita lakukan penindakan di bidang rokok ilegal," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digeruduk Petani Tembakau, Anak Buah Sri Mulyani Turun Tangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular