Ekspor Gas RI Sejak 2010 Turun Terus lho, Ini Buktinya

News - Anisatul Umah, CNBC Indonesia
24 August 2021 14:25
INFOGRAFIS, Indonesia Masuk 5 Negara Terbesar Eksportir Gas Foto: Infografis/Ekspor Gas Indonesia/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekspor gas RI sejak 2010 menunjukkan tren penurunan. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, ekspor gas memang sengaja diturunkan untuk mendorong pemanfaatan gas di dalam negeri.

"Ekspor gas kita turunkan, memang sengaja kita turunkan, kita manfaatkan untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana tertuang di Undang-Undang Migas Pasal 8 Ayat 1," paparnya dalam acara 'DETalks - Penggunaan Gas Bumi Menuju Transisi Energi', Selasa (24/08/2021).

Berdasarkan data yang dipaparkannya, ekspor gas pada 2010 sebesar 4.336 miliar British thermal unit per hari (BBTUD), lalu pada 2011 turun menjadi 4.078 BBTUD, lalu pada 2012 turun lagi menjadi 3.631 BBTUD, pada 2013 turun lagi menjadi 3.402 BBTUD.

Selanjutnya, pada 2014 sebesar 3.237,2 BBTUD, lalu pada 2015 sebesar 3.090,3 BBTUD, pada 2016 turun lagi menjadi 2.859,8 BBTUD, lalu pada 2017 turun tipis menjadi 2.736,3 BBTUD, pada 2018 turun lagi menjadi 2.668,9 BBTUD, lalu pada 2019 menjadi 2.155,3 BBTUD, dan terakhir pada 2020 menjadi 2.108,2 BBTUD.

Sementara pemanfaatan gas untuk domestik terus mengalami peningkatan meski pada 2020 mengalami penurunan. Penurunan konsumsi gas domestik pada 2020 ini menurutnya juga dipicu karena adanya pandemi Covid-19.

"Dari waktu ke waktu pemanfaatan gas dalam negeri terus naik, tapi tahun 2020 turun kembali karena pandemi," tuturnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, ada paradigma baru di dalam penggunaan energi, di mana energi menjadi modal pembangunan nasional, bukan lagi sebagai "senjata" menggenjot penerimaan negara.

"Jadi tidak diutamakan sebagai penerimaan negara, sebagaimana kita ketahui beberapa tahun lalu sampai saat ini penerimaan negara dari hulu migas berkontribusi 5%, sedangkan 95% dari pajak," paparnya.

Dia mengatakan, adanya perubahan paradigma bahwa migas kini diutamakan untuk pembangunan ekonomi guna mendorong efek berganda (multiplier effect) dari industri migas di dalam negeri ini.

"Sehingga ada multiplier effect, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Sejak tahun 2020 lalu pemerintah memutuskan bahwa harga gas untuk tujuh golongan industri dipatok sebesar US$ 6 per MMBTU. Menurutnya ini dilakukan agar industri mampu berkembang dan bersaing.

"Pemerintah buat kebijakan harga gas agar industri mampu berkembang dan bersaing di dalam negeri sendiri maupun bersaing dengan negara lain," ucapnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

6 Blok Migas Dilelang, RI Yakin Gaet Investor Kelas Kakap


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading