Odol Nggak Ada Kapoknya, Masih Saja Berkeliaran di Tol!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 24/08/2021 07:26 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Truk "obesitas" atau bermuatan lebih dari kapasitas (Over Dimension Overload/ ODOL) masih banyak berseliweran di jalan nasional hingga jalan tol. Padahal, pemerintah sudah memberikan mandatori bebas truk Odol pada 2023 mendatang.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, upaya mengurangi truk Odol harus dari sistem, teknologi dan penerapan sanksi yang berat. Terlebih, lanjutnya, sebagian besar pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada truk tersebut.

"90% lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada truk berdimensi lebih, sehingga dipastikan semua armada tidak memiliki surat uji berkala (KIR) resmi. Sehingga, ada unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan," jelasnya melalui keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (22/8/2021).


Menurutnya, sampai saat ini penerapan sanksi pengguna truk Odol juga masih ringan. Adapun dampaknya menurutnya belum memberikan efek jera bagi yang melanggar. Dia pun membandingkan dengan Korea Selatan, di mana sanksi truk Odol mulai dari penjara satu tahun hingga uang denda sekitar 10 juta won atau setara Rp 145 juta.

Sementara Thailand mengenakan denda 100.000 baht atau setara Rp 47,8 juta. Sedangkan penegakan hukum di Indonesia hanya diberikan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

"Sehingga perlu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menaikkan besaran sanksi denda, supaya memberikan efek jera," jelasnya.

Sampai saat ini di jalan raya masih berseliweran truk Odol. Oleh karena itu, menurutnya dapat dipastikan armada truk itu tidak memiliki surat uji KIR yang resmi atau tidak dilakukan uji laik jalan.

Sementara bagi pengendara truk yang memalsukan surat uji truk itu memiliki resiko hukuman yang lebih tinggi, sehingga banyak pengendara truk yang tidak melakukan uji laik jalan.

"Namun untuk menindaknya tidak mudah karena kewenangan PPNS Perhubungan terbatas di Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah sudah memberikan mandatori bebas truk Odol pada 2023. Dalam masa sosialisasi saat ini, Kementerian Perhubungan juga masih menoleransi keberadaan kendaraan Odol di jalan tol hingga 2022.

Toleransi ini merupakan jalan tengah terkait program Zero Odol yang diprotes oleh beberapa asosiasi industri. Lima asosiasi itu yakni industri semen, baja, kaca lembaran, minuman ringan, keramik, dan kertas yang meminta kelonggaran hingga 2025.

Dari catatan pengamat transportasi ini, dampak Odol ini menitikberatkan pada kerusakan jalan, kelancaran lalu lintas, dan tingkat kecelakaan. Pada 2017 Kementerian PUPR menyebutkan biaya perawatan jalan nasional mencapai Rp 47 triliun.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Supir Truk Ramai-Ramai Gelar Demo di Surabaya, Ada Apa?