Negara Ini Dongkrak Cukai Rokok Demi Rakyat, RI Tak Mau Coba?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 23/08/2021 09:35 WIB
Foto: Infografis/ Cukai Naik, Harga Rokok Bakal Selangit/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada tahun 2018 ada sebanyak 38 negara yang menetapkan tarif yang tinggi untuk Cukai Hasil Tembakau atau cukai rokoknya. Setidaknya, cukai rokok yang dikenakan 75% dari harga rokok.

Setidaknya ada lima negara yang bisa menjadi contoh bagi negara lainnya di dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan kebijakan cukai hasil tembakaunya guna menurunkan tingkat prevalensi merokok.

Dari laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang dikutip, Senin (23/8/2021) berikut beberapa negara yang menerapkan cukai rokok tinggi.


1. Gambia

Salah satu negara yang ada di Afrika Barat ini dapat mengurangi impor rokok lebih dari 60% setelah menaikkan tarif cukai hasil tembakaunya. Selain itu, pendapatan yang dihasilkan dari kenaikan cukai rokok ini naik tiga kali lipat pada 2018 dibandingkan pada tahun 2011 sebelum kenaikan cukai.

Sebab, kenaikan cukai mulai dilakukan pada tahun 2012 dengan dukungan dari WHO. Setelah pada tahun sebelumnya harga rokok di Gambia termasuk yang terendah di kawasan Afrika.

"Hasil dari rencana ini melebihi harapan kami," kata Menteri Keuangan dan Urusan Ekonomi Gambia, Mambury Njie.

Dia mengatakan ini meyakinkan negara bahwa menaikkan pajak tembakau adalah win-win solution untuk mendatangkan lebih banyak pendapatan sekaligus mengurangi permintaan rokok.

"Saya berharap pengalaman kami di Gambia akan mendorong negara-negara lain untuk memulai reformasi mereka sendiri, terutama di masa pandemi Covid-19 ini, ketika kebutuhan akan mobilisasi sumber daya domestik yang inklusif kesehatan adalah yang terpenting," katanya.

2. Sri Lanka

Sri Lanka menetapkan pajak rokok hingga 77% untuk harga produk yang paling banyak terjual. Langkah ini berhasil menaikkan pajak di negaranya sekaligus secara bertahap mengurangi tingkat konsumsi rokok.

3. Kolombia

Pada tahun 2016, harga rokok di Kolombia adalah termurah kedua di negara bagian Barat setelah Paraguay. Lalu secara bertahap tarif cukainya dinaikkan hingga tiga kali lipat yakni dari COL$700 per bungkus menjadi COL$2,100 per bungkus di 2018.

Langkah yang dilakukan ini berhasil menurunkan konsumsi rokok hingga 34% pada tahun 2018 sekaligus juga menaikkan penerimaan cukai hampir dua kali lipat. Lalu setelah tahun 2019, kenaikan tarif cukai rokok dilakukan konsisten 4% per tahun.

4. Oman

Pada tahun 2019 Oman melakukan reformasi perpajakannya dengan menaikkan tarif cukai tembakau yang tinggi pada tahun 2019. Kenaikan cukai ini berhasil menaikkan harga rokok sehingga menjadi tidak terjangkau.

Dengan kenaikan cukai ini, harga rokok dari merek yang paling banyak dijual berhasil naik dari 25% di 2018 menjadi hampir 64% di 2020.

5. Filipina

Filipina juga ikut melakukan reformasi perpajakannya pada tahun 2012 lalu yang terkenal dengan "Sin Tax" atau Pajak Dosa. Ini menyebabkan tingkat penggunaan tembakau berkurang secara signifikan sekaligus menaikkan penerimaan.

Langkah ini berhasil membuat Filipina menjadi contoh sebuah negara yang sukses dalam perpajakan tembakaunya. Melalui UU "Sin Tax" pada tahun 2013, pajak rokok di negara nya sekarang berada di puncak tertinggi dengan kenaikan lima peso per tahun hingga 2023.

Lalu setelah tahun 2023, kenaikan akan secara otomatis dilakukan sebesar 5% per tahun.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik