Pakai Aplikasi Ini, Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu ke Samsat

Exist In Exist, CNBC Indonesia
21 August 2021 15:40
Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Razia Pajak Kendaraan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui digitalisasi teknologi informasi. Kali ini, aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kembali dirilis setelah sebelumnya telah hadir Samsat Online Nasional (Samolnas).

Dalam keterangan resminya, dijelaskan bahwa aplikasi Signal merupakan aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri agar memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ.

Untuk itu, aplikasi ini dibalut dengan slogan 'Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service'.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan bahwa aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua dari Samolnas yang dibangun kembali karena melihat beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas.

"Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 2014, dengan kesadaran bahwa suatu saat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan public tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat," ujar Taslim, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (21/8/2021).

Taslim juga mengatakan aplikasi Signal ini baru akan diresmikan pada Agustus 2021.

"Sebagaimana kita ketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Msi, menetapkan visinya yaitu; mewujudkan Polri yang PRESISI yaitu; Polri yang mampu memprediksi kebutuhan masyarakat ke depan, memiliki rasa tanggung jawab sosial serta sekaligus mampu bekerja secara transparan yang berkeadilan. Maka Signal adalah implementasi dari Transformasi Polri dibidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas," kata Taslim.

"Seyogyanya Signal adalah bagian dari program 100 hari Kapolri, di-launching di hari ke-99, pada tanggal 28 Juni 2021 akan, tetapi karena kondisi pandemi Covid-19 dan kesibukan Kapolri dalam mendukung kebijakan PPKM, launching diundur dan direncanakan akan di-launching bulan Agustus sebagai kado ulang tahun kemerdekaan," tutup Taslim.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini 14 Titik Penyekatan Mudik Jalur Selatan Jawa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular