
SIM C untuk Motor Listrik Belum Jelas, Kemenhub Serahkan ke Polri

Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc termasuk untuk kendaraan listrik, yakni penyetaraan motor 250-500 cc untuk motor listrik sedang disiapkan.
Penyetaraan kapasitas mesin itu menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan. Namun Kemenhub kembali membalikkan wewenang itu kepada Kepolisian.
"Nggak itu tetap dari Korlantas terkait masalah SIM C itu kan semuanya regulasinya. Memang kita secara umum ini, tapi untuk mengatur itu semua ada di Korlantas pelaksanaannya," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin usai rapat di Komisi V DPR, Kamis (4/7/2024).
Saat ini, penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
Dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 ayat 2h, 'SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik'.
![]() Surat izin Mengemudi (SIM) C1. (Instagram/korlantaspolri.ntmc) |
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penyetaraan motor 250-500 cc untuk motor listrik sedang disiapkan, namun soal ini dikatakan bukan wewenang Polri.
"kWh-nya masih diatur tapi yang berwenang, itu kan perlu bukan SUT, SRUT, uji tipe kendaraan yang dikeluarkan Kemenhub darat. Berapa kWh yang sejajar dengan motor ini," kata Yusri.
Mengutip CNN Indonesia, pihaknya menunggu arahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk hal tersebut.
"Iya menunggu. Belum ada sampai sekarang, kami belum tentukan," katanya.
Merunut ke informasi pendataan pada STNK yang dilakukan kepolisian, keterangan 'isi silinder' yang biasanya menandakan kapasitas silinder bagi motor bensin diubah menjadi ke satuan Watt untuk motor listrik. Misalnya Viar Q1 produksi 2020 tertulis di STNK bagian isi silinder '00800' menandakan spesifikasi dinamo yang dibawa motor ini 800 watt.
Ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian registrasi kendaraan seiring populasi kendaraan listrik meningkat di dalam negeri.
"Karena persyaratan kendaraan bermotor itu ada TPT lalu kuota produksi, kemudian ada uji tipe SUT, SRUT, baru ke kami untuk BPKB dan STNK. Itu kami tunggu juga yang seperti apa sejajar, dengan berapa kWh," terang Yusri.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bawa Xmax, Forza, ZX-25R, R25, Ninja 250-CBR250RR Perlu SIM C1 atau C?
