
Mulai Uji Coba, Perpanjang SIM di 7 Wilayah Wajib Punya BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Juli 2024 kemarin, Kepolisian Republik Indonesia sudah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan. Aturan ini diujicoba mulai Senin 1 Juli kemarin hingga 30 September 2024 mendatang.
Namun, belum semua wilayah bakal menerapkan kebijakan ini, melainkan ada pada tujuh wilayah Kepolisian yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Payung hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
"Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat izin mengemudi menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi penerbitan Surat Izin Mengemudi," tulis poin menimbang a Perpolri 2 tahun 2023.
Untuk membuat SIM, baik itu bikin baru atau melakukan perpanjangan, pastikan memiliki BPJS Kesehatan. Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dengan detil bunyi aturan sebagai berikut:
![]() KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan |
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku Kamis 23 Januari 2025
